Sat Resnarkoba Polres Batola Ringkus Pengedar Sabu di Alalak
Barito Kuala – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Barito Kuala (Batola) kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pengedar perempuan berinisial NH (31) diamankan petugas beserta barang bukti sabu seberat 5,02 gram di kawasan Kecamatan Alalak, Kab. Batola, pada (14/2/2026)
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Batola, AKP Marum, mewakili Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. Dalam keterangannya, AKP Marum menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Joko Sunarwan, S.H.
“Kejadian berlangsung pada hari Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 Wita. Lokasinya di pinggir Jalan Mawar Raya, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak,” ujar AKP Marum
Pelaku yang beralamat di Jalan Sutoyo S Rt. Kota Banjarmasin ini ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut. Tim Sat Resnarkoba yang melakukan observasi di lokasi kemudian mencurigai seorang perempuan yang melintas dengan sepeda motor Honda Genio warna hitam, sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh.
“Pelaku berhenti di pinggir jalan seperti sedang menunggu seseorang. Saat itulah petugas segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” jelas AKP Marum.
Dari hasil penggeledahan di sepeda motor pelaku, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan dengan sangat rapi. Barang haram tersebut dibungkus dalam plastik hitam dan dimasukkan ke dalam bekas kotak pulpen merk Joyko yang diletakkan di dashboard kiri sepeda motor.
“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut akan diantarkan kepada pembeli yang sudah memesan,” tambahnya.
Selain satu paket sabu dengan berat bruto 5,02 gram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, yaitu:
1. 1 (satu) buah Handphone Infinix Hot 30i.
2. 1 (satu) buah bekas kotak pulpen merk Joyko.
3. 1 (satu) lembar bungkusan plastik hitam.
4. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna Hitam.
Kasat Narkoba Iptu Joko. menegaskan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Batola untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berat, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Iptu Joko.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Mari kita jaga lingkungan kita bersama-sama,” tutup Iptu Joko.
(Humas Polres Batola)