Sat Resnarkoba Polres Batola Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu

Kalsel_Marabahan, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Barito Kuala kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu pada Selasa, 11 November 2025

Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gawi Sabumi, Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala.

Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Iptu Marum menyampaikan dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM, (32), warga Kecamatan Marabahan.

Penangkapan
berawal dari Informasi Masyarakat, diterima anggota Sat Resnarkoba dari masyarakat yang melaporkan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan, petugas melakukan observasi untuk memastikan ciri-ciri pelaku dan rumah yang dimaksud.

Setelah memperoleh kecocokan informasi, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dalam penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan 6 paket sabu yang disimpan di dalam bekas kotak rokok serta sebuah kotak kipas angin jepit di ruang tamu.

Saat diinterogasi, pelaku AM mengakui masih menyimpan 1 paket sabu lain yang diletakkan di atas meja ruang tamu. Petugas kemudian kembali menemukan 1 paket sabu tambahan yang disembunyikan dalam lipatan celana yang digunakan pelaku.

Barang Bukti yang Diamankan

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1. 8 paket serbuk kristal diduga sabu dengan berat 4,41 gram (bersih 2,97 gram)

2. 1 unit handphone

3. 1 sendok sabu dari sedotan plastik warna hijau

4. 1 pack plastik klip

5. 2 bekas kotak rokok

6. 1 kotak kipas angin jepit

 

Dasar Hukum dan Penanganan

Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya AM beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Humas Polres Batola